FATAYAT NU Berdayakan Pendamping Korban Kekerasan Perempuan dan Anak


Pamflet Wabiner (foto : Istimewa) 


Sebagaimana kita ketahui bersama, Pemerintah RI telah menetapkan Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT). Undang-undang tersebut memberikan perlindungan, khususnya pada perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi. 

Meski telah diatur oleh undang-undang, namun karena ketidakberdayaan korban, seringkali mereka tidak mampu memperjuangkan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Maka pada kondisi inilah mereka harus mendapatkan pendampingan.

Kabupaten Bondowoso meski terkenal adem dan kondusif, kita tidak menutup mata bahwa kasus kekerasan pada perempuan, kasus pencabulan dan pemerkosaan, di mana perempuan dan anak menjadi korban, juga banyak terjadi di Bondowoso.

Kasus-kasus semacam itu ibarat gunung es, hanya sedikit yang muncul di permukaan dan menjadi konsumsi publik. Padahal, jika diselami, banyak sekali kasus KDRT yang ditutupi atas nama menjaga aib dan nama baik keluarga.

Karena itu, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas Fatayat NU yang banyak terlibat sebagai pendamping korban kekerasan perempuan dan anak, PC Fatayat NU Bondowoso melalui Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) melaksanakan kegiatan Pelatihan Konseling Awal Untuk Pendamping Korban Kekerasan Perempuan Dan Anak selama satu bulan sejak tanggal 4 hingga 26 September secara Virtual.

Acara dibuka oleh Ketua PC Fatayat NU Bondowoso, Hj. Nur Diana Khalidah, SQ., S.Ag dan sebagai Narasumber dalam pelatihan ini adalah Khosiah (Ketua LKP3A Fatayat NU Jawa Timur), Laily Abidah, M.Psi., Psikolog (Ketua LKP3A Fatayat NU Bondowoso) dan dr. Retno Warasati (Tim Teknis LKP3A Fatayat NU Bondowoso dan Kepala Puskesmas Klabang). 

Pelatihan ini penting dilakukan dalam rangka memberikan bekal pemahaman tentang apa saja jenis kekerasan terhadap perempuan dan anak, bagaimana menyikapinya, bagaimana memberikan konseling kepada mereka dan bagaimana cara mendampingi atau mengadvokasi ketika para korban mengadu dan meminta tolong kepada para pendamping dari Kader Fatayat NU.

Laily Abidah, Ketua LKP3A Fatayat NU Bondowoso yang merupakan putri dari Alm. KH Hasyim Muzadi ini menyampaikan, pelatihan konseling bagi para pendamping PAC Fatayat NU sangat penting dikarenakan selama ini banyak kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak dibiarkan begitu saja, seolah-olah tidak ada masalah. KDRT sering ditutupi dengan alasan menyelamatkan nama baik keluarga. 

Banyak anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan namun tidak mendapatkan pendampingan yang tepat, anak hanya menjadi obyek dan tidak pernah diajak berbicara tentang apa yang menjadi keinginannya setelah menjadi korban tersebut. LKP3A lebih fokus kepada pendampingan psikososial agar para korban secara psikis tidak terganggu kejiwaaannya dan dapat melanjutkan kehidupaan yang lebih baik tanpa tekanan psikis.

Saat ini, PC Fatayat NU juga telah bekerjasama dan membangun jejaring dengan banyak stakeholder, seperti dengan Dinas PPKB, Sakti Peksos Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta jaringan advokat dan ormas yang bergerak dalam upaya pemberdayaan perempuan dan anak. Kedepan, PC Fatayat NU Bondowoso berharap bisa berkiprah melakukan upaya pemberdayaan perempuan pada bidang-bidang yang lain. (*)


Penulis : Anisatul Hamidah, S.Ag., SH., M.Si., M.Kn (Sekretaris Umum PC Fatayat NU Bondowoso)
Editor : Andiono

Posting Komentar

Berikan Komentar Untuk Artikel ini?

Lebih baru Lebih lama

IKLAN