Sebab-sebab yang Membatalkan Shalat Menurut Syaikh Salim

Ilustrasi, Seorang mushalli sedang bersujud dalam shalat, tiba-tiba auratnya terbuka. Maka shalatnya batal. (Foto : Tim Kreatif) 
Shalat lima waktu merupakan ibadah mahdlah yang wajib dilakukan oleh semua umat Islam. Dalam praktiknya, shalat akan dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukun shalat.

Sudah tahu apa saja syarat dan rukun shalat? Jika belum, silahkan dibaca dalam postingan sebelumnya tentang Syarat Sah Shalat Menurut Syaikh Salim dan Rukun Shalat Menurut Syaikh Salim.

Layaknya wudlu, shalat pun juga mempunyai sebab-sebab yang bisa membatalkan. Sebagaimana yang ditulis oleh Syaikh Salim ibn Samir al-Hadhrami dalam kitab Safinatun Naja bahwa ada empat belas sebab yang bisa membatalkan shalat.

Empat belas sebab tersebut apabila ada pada diri mushalli ketika melaksanakan shalat, maka tentu shalatnya batal. Empat belas hal tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, sebab hadats. Mushalli apabila dalam shalatnya mengalami hadats, seperti kentut maupun kencing, baik disengaja atau tidak bahkan dipaksa, maka tentu shalatnya batal. Karena salah satu syarat sah shalat adalah suci dari hadats. Maka, ketika mushalli dalam shalatnya mengalami hadats tentu shalatnya batal.

Kedua, sebab terkena najis jika najisnya itu tidak langsung dibuang. Hal ini sama halnya dengan syarat sah shalat bahwa mushalli harus suci dari najis sebelum melaksanakan shalat. Jadi, apabila mushalli dalam shalatnya terkena najis, baik najis mughalladzah, najis mutawassithah, dan najis mukhaffafah tentu shalatnya batal.

Misalkan, ketika melaksanakan shalat kemudian ada kotoran cicak yang jatuh pada baju mushalli. Apabila kotoran cicak itu langsung dibuang, maka shalatnya tidak batal. Dan apabila tidak segera dibuang, maka shalatnya batal.

Ketiga, sebab terbukanya aurat jika tidak langsung ditutupi. Lagi-lagi hal ini berkesinambungan dengan syarat sah shalat bahwa mushalli sebelum melaksanakan shalat harus menutup aurat. Sehingga, apabila mushalli ketika shalat auratnya terbuka, maka sudah dipastikan shalatnya batal. Baik terbuka auratnya itu ketika shalat di keramaian ataupun tidak.

Terbukanya aurat sudah tentu membuat shalat tidak sah atau batal, baik terbuka semuanya ataupun hanya sebagian saja. Misalkan terbukanya aurat karena angin, apabila segera ditutup kembali, maka shalatnya tidak batal. Dan apabila tidak langsung ditutup, maka shalatnya batal.

Baca juga :

Keempat, sebab mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang bisa dimengerti dan disengaja. Mengucapkan dua huruf saja walaupun itu tidak bisa dimengerti akan membuat shalat batal. Dan meskipun mengucapkan satu huruf, tapi satu huruf itu bisa dimengerti tentu shalatnya batal.

Misalkan mengucapkan huruf ‘رَ’. Kata tersebut bisa dimengerti walaupun satu huruf. Karena kata tersebut merupakan fi’il amar dari kata ‘رَأَى’ yang mempunyai arti lihatlah. Sehingga, mushalli yang mengucapkan kata tersebut dengan disengaja, maka tentu shalatnya batal.

Kelima, sebab perkara yang membatalkan puasa dan disengaja. Perkara yang membatalkan puasa itu banyak sekali, salah satu contohnya adalah memasukkan sesuatu pada lubang-lubang, baik lubang telinga, lubang hidung, maupun lubang dubur.

Mushalli apabila dalam shalatnya memasukkan sesuatu pada lubang itu dengan sengaja, entah itu kayu atau semacamnya, maka shalatnya batal.

Keenam, sebab makan dan minum karena lupa. Layaknya prajurit menghadap rajanya. Ketika menghadap rajanya, prajurit itu tentu tidak akan membawa makanan apalagi sampai memakannya.

Dalam shalat pun seperti itu, shalat yang menjadi tempat orang Islam untuk menghadap pada Allah Swt dan berdoa pada-Nya tentu tidak diperbolehkan apabila sambil membawa makanan apalagi memakannya.

Apabila mushalli ada yang sampai makan dan minum ketika melaksanakan shalat, walaupun lupa bahwa mushalli dalam keadaan shalat. Maka, sudah dipastikan bahwa shalatnya batal. Dalam keadaan lupa saja bisa batal shalatnya, apalagi tidak lupa. Tentu sangat batal shalatnya.

Ketujuh, sebab bergerak sebanyak tiga kali secara terus menerus walaupun lupa. Mushalli dalam shalatnya tidak diperbolehkan melakukan sebuah gerakan sebanyak tiga kali, apalagi gerakan tersebut secara terus menerus. Baik lupa ataupun tidak.

Apabila mushalli melakukan sebuah gerakan sampai tiga kali secara terus menerus, maka shalatnya batal.

Misalkan, ketika shalat badan mushalli mengalami gatal. Apabila mushalli menggaruk anggota badan yang gatal itu melebihi tiga gerakan dan dilakukan secara terus menerus, maka shalatnya tidak sah atau batal.

Kedelapan, sebab melompat yang buruk (tidak pantas). Dalam shalat, mushalli tidak diperbolehkan melakukan sebuah gerakan pada semua tubuhnya, seperti melompat-lompat. Perilaku itu sangat tidak pantas dilakukan oleh mushalli dalam shalatnya. Karena shalat bukan tempat bermain, melainkan tempat beribadah pada Allah SWT.

Apabila mushalli dalam shalatnya sampai melakukan gerakan melompat-lompat seperti itu, maka tentu shalatnya batal. 

Kesembilan, sebab memukul yang keras. Seorang mushalli apabila dalam shalatnya dihinggapi nyamuk yang menggigit, kemudian mushalli langsung memukulnya dengan keras sampai nyamuk itu mati, maka shalatnya batal.

Karena dalam shalat, mushalli tidak diperbolehkan melakukan pemukulan yang keras. Kalaupun ada nyamuk yang hinggap seperti itu, seharusnya pemukulannya dilakukan secara perlahan bukan dengan keras.

Apabila sampai terjadi pemukulan yang keras seperti itu atau semacamnya, maka shalatnya mushalli batal.

Baca juga :

Kesepuluh, sebab menambah rukun yang berupa pekerjaan dan disengaja. Mushalli harus mengetahui apa saja rukun-rukun shalat agar tidak menambah rukun yang berupa pekerjaan di dalam shalat. Apabila rukun shalat yang berupa pekerjaan ditambah, maka tentu shalatnya batal.

Misalkan, dalam shalatnya mushalli menambah rukun yang berupa pekerjaan seperti mengangkat tangan setelah bangun dari sujud. Kemudian hal itu dilakukan secara terus menerus pada setiap rakaat shalat. Maka, penambahan itu akan mengakibatkan shalatnya mushalli batal. Karena yang sunnah mengangkat tangan setelah bangun dari sujud adalah di rakaat kedua setelah tahiyyat awal.

Kesebelas, sebab mendahului gerakan imam sampai dua rukun yang berupa pekerjaan. Mushalli yang menjadi makmum, dalam setiap gerakan shalatnya harus menunggu giliran imam. Misalkan, ketika imam akan melakukan ruku’. Pada saat imam sudah ruku’ maka makmum menyusul imam untuk ruku’.

Apabila gerakan shalat imam sampai didahului oleh makmum dan yang didahului oleh makmum sampai dua rukun shalat, maka shalatnya makmum batal.

Misalkan, ketika imam akan ruku’ oleh makmum gerakan ruku’nya didahului. Setelah imam ruku’ kemudian akan i’tidal gerakan i’tidalnya juga didahului oleh makmum. Dan ketika imam akan sujud, oleh makmum didahului lagi. Maka, ketika makmum mendahului gerakan shalat imam sampai dua rukun seperti itu tentu shalatnya makmum batal.

Kemudian ada juga yang menjadi sebab batalnya shalat, yaitu sebab tertinggalnya makmum dari dua rukun shalat yang berupa pekerjaan tanpa alasan yang jelas.

Misalkan, imam sudah ruku’ kemudian i’tidal lalu dilanjut dengan sujud. Ternyata, makmum tetap berdiri ketika imam melakukan rukun shalat tersebut. Maka, jika makmum sudah tertinggal dua rukun shalat dari imam tentu shalatnya batal.

Kedua belas, sebab niat memotong shalat. Ketika shalat, mushalli pada rakaat pertama dalam hatinya berniat untuk menghentikan shalatnya pada rakaat kedua, maka sebelum mushalli sampai pada rakaat kedua shalatnya sudah batal. Artinya, ketika mushalli berniat untuk menghentikan shalatnya, maka seketika itu pula shalatnya batal.

Ketiga belas, sebab menggantungkan pemotongan shalat pada suatu perkara. Mushalli dalam shalatnya harus meyakini bahwa tidak akan ada sesuatu yang dapat membuat ia melakukan pemotongan shalat. Seperti meyakini bahwa bangunan yang ditempati shalat akan roboh.

Apabila mushalli sampai meyakini demikian dalam shalatnya, tentu shalatnya batal.

Keempat belas, sebab ragu dalam terpotongnya shalat. Ketika mushalli meyakini bahwa tempat yang ditempati shalat akan roboh, maka shalatnya batal. Kemudian dalam shalatnya itu, mushalli masih ragu atau was-was apakah shalatnya sudah batal atau tidak. Maka, ketika mushalli dalam shalatnya sudah demikian tentu shalatnya batal.

فصل: تبطل الصلاة بأربع عشرة خصلة بالحدث وبوقوع النجاسة ان لم تلق حالا من غير حمل وانكشاف العورة ان لم تستر حالا والنطق بحرفين او بحرف مفهم عمدا وبالمفطر عمدا والأكل الكثير ناسيا وثلاث حركات متواليات ولو سهرا والوثبة الفاحشة والضربة المفرطة وزيادة ركن فعلي عمدا والتقدم على امامه بركنين فعليين والتخلف بهما بغير عذر ونية قطع الصلاة وتعليق قطعها بشيئ والتردد في قطعها.

Artinya: “Shalat bisa batal sebab empat belas perkara, yaitu: 1. Sebab hadats, 2. Sebab terkena najis jika najisnya itu tidak langsung dibuang, 3. Sebab terbukanya aurat jika tidak langsung ditutupi, 4. Sebab mengucapkan dua huruf atau satu huruf yang bisa dimengerti dan disengaja, 5. Sebab perkara yang membatalkan puasa dan disengaja, 6. Sebab makan dan minum karena lupa, 7. Sebab bergerak sebanyak tiga kali secara terus menerus walaupun lupa, 8. Sebab melompat yang buruk (tidak pantas), 9. Sebab memukul yang keras, 10. Sebab menambah rukun yang berupa pekerjaan dan disengaja, 11. Sebab mendahului gerakan imam sampai dua rukun yang berupa pekerjaan, dan sebab tertinggalnya makmum dari dua rukun shalat yang berupa pekerjaan tanpa alasan yang jelas, 12. Sebab niat memotong shalat, 13. Sebab menggantungkan pemotongan shalat pada suatu perkara, dan 14. Sebab ragu dalam terpotongnya shalat.” (Matan Safinatun Naja, hlm 75-80).


Penulis : Muhlas, Santri Ponpes Miftahul Ulum Tumpeng

Editor : Gufron

Posting Komentar

Berikan Komentar Untuk Artikel ini?

Lebih baru Lebih lama

IKLAN