Mengangkat Tangan yang Disunnahkan dalam Salat

Ilustrasi, (Foto : Tim Kreatif) 
Salat bisa batal dengan adanya bergerak sebanyak tiga kali secara terus menerus maupun dengan menambah rukun yang bentuknya gerakan. Mengangkat dua tangan dalam salat tentunya masuk dalam kategori tersebut. 

Namun, menurut Syaikh Salim ibn Samir al-Hadhrami ada beberapa tempat untuk mengangkat dua tangan dan itu tidak menjadikan salat batal karena bergerak sebanyak tiga kali secara terus menerus maupun menambah rukun yang bentuknya gerakan.

Dalam kitabnya yang masyhur dipelajari di madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya, Syaikh Salim ibn Samir al-Hadhrami menyebutkan bahwa mengangkat dua tangan tidak semuanya bisa membatalkan salat karena termasuk dalam kategori menambah rukun yang bentuknya gerakan ataupun bergerak sebanyak tiga kali secara terus menerus. Namun, mengangkat dua tangan ada yang disunnahkan, akan tetapi hanya dalam beberapa tempat saja. Selain itu, tidak disunnahkan. 

Menurut Syaikh Salim, ada empat tempat dalam salat disunnahkan untuk mengangkat dua tangan. Selain empat tempat ini, menurutnya, bisa menjadikan salat batal.

Mengangkat dua tangan dalam empat tempat ini keperluannya tentu jelas. Menurut Imam Syafi’i, mengangkat dua tangan dalam salat di empat tempat ini gunanya adalah untuk mengagungkan Allah Swt dengan mengumpulkan kepercayaan hati, ucapan dengan lisan, dan gerakan anggota dalam takbiratul ihram.

Baca juga : 

Empat tempat disunnahkannya mengangkat dua tangan itu, menurut Syaikh Salim adalah sebagaimana penjelasan berikut, yaitu:

Pertama, ketika takbiratul ihram. Hal pertama yang akan dilakukan musalli dalam salatnya adalah niat dan niat tersebut dilakukan berbarengan dengan takbiratul ihram. Nah, ketika takbiratul ihram inilah disunnahkan untuk mengangkat dua tangan. Adapun pelaksanaannya, mengangkat dua tangan ini diawali dengan bacaan takbiratul ihram. 

Jadi, ketika musalli membaca niat di dalam hatinya kemudian lisannya mengucap kalimat takbiratul ihram, maka kedua tangan sunnah hukumnya untuk diangkat berbarengan dengan niat yang dibaca di dalam hati dan bacaan takbiratul ihram yang diucapkan dengan lisan.

Kedua, ketika ruku’. Setelah musalli membaca al-Fatihah dan surat-surat pendek, selanjutnya musalli akan melakukan rukun salat yang selanjutnya yaitu ruku’. Ketika hendak melaksanakan atau turun untuk ruku’ inilah juga disunnahkan untuk mengangkat dua tangan. 

Adapun pelaksanaannya, setelah membaca al-Fatihah dan surat-surat pendek, maka musalli membaca kalimat takbir dan ketika itulah musalli mengangkat dua tangannya berbarengan dengan kalimat takbir yang diucapkan.

Ketiga, ketika i’tidal. Rukun salat setelah ruku’ adalah thuma’ninah dalam ruku’ dan setelah itu adalah i’tidal. Sama halnya dengan ruku’, seorang musalli sebelum bangun dari ruku’-nya untuk i’tidal, maka musalli akan membaca kalimat “Sami’allahu liman hamidah” dan ketika membaca kalimat itulah disunnahkan untuk mengangkat dua tangan sampai sempurna i’tidal-nya musalli.

Keempat, ketika bangun dari tasyahhud awal. Mengangkat dua tangan yang disunnahkan dalam salat yang terakhir adalah ketika bangun dari tasyahhud awal. Tasyahhud awal adalah tanda bahwa seorang musalli sudah sampai pada dua rakaat dalam salatnya. 

Sehingga, ketika musalli selesai melaksanakan tasyahhud awal kemudian bangun untuk melanjutkan rakaat salatnya, disunnahkan untuk mengangkat dua tangan. Adapun pelaksanaannya, musalli sunnah mengangkat dua tangannya ketika ia membaca kalimat takbir sambil bangun dari tasyahhud awal sampai sempurna posisi berdirinya.

فصل: يسن رفع اليدين في أربعة مواضع عند تكبيرة الإحرام وعند الركوع وعند الإعتدال وعندا القيام من التشهد الأول.

Artinya: “Sunnah mengangkat dua tangan dalam empat tempat. Pertama, ketika takbiratul ihram. Kedua, ketika ruku’. Ketiga, ketika i’tidal. Keempat, ketika bangun dari tasyahhud awal.” (Matan Safinatun Naja, hlm. 62).


Penulis : Muhlas, Santri Ponpes Miftahul Ulum Tumpeng

Editor : Gufron

Posting Komentar

Berikan Komentar Untuk Artikel ini?

Lebih baru Lebih lama

IKLAN