Salat Tarawih Secepat Kilat, Apakah Sah?

Ilustrasi, salat tarawih di bulan ramadan
Berbicara Ramadan, tidak akan pernah luput dari Salat Tarawih. Seakan menjadi kewajiban, banyak orang berbondong-bondong ke musala atau masjid untuk meramaikan pelaksanaan Salat Tarawih, khususnya warga pedesaan. Ketika azan Salat Isya’ berkumandang, semuanya bersiap-siap menuju musala dan masjid untuk melaksanakan Salat Isya’ berjamaah kemudian dilanjutkan dengan Salat Tarawih dan Witir.

Jumlah jamaah pada pelaksanaan salat tersebut sangat jauh berbeda dengan hari biasa sebelum Bulan Ramadan. Bisa dibilang jumlah jamaah bertambah dua kali lipat dari jumlah jamaah biasanya. Fenomena itu pasti merupakan salah satu dari sekian banyaknya kemuliaan Bulan Ramadan. Banyak amal baik dilaksanakan, seperti Salat Tarawih dan Witir, tadarus al-Qur’an dan masih banyak lagi amal baik yang lainnya. Semua orang gigih berlomba-lomba dalam kebaikan. Kegigihan itu tidak pernah penulis temukan pada bulan selain Bulan Ramadan. Maka, begitu indahnya Bulan Ramadan. Bulan penuh pahala dan ampunan.

Fenomena demikian sudah lumrah, akan tetapi ada fenomena baru yang sampai hari ini semakin mengakar di masyarakat. Banyak video beredar tentang Salat Tarawih yang dilaksanakan dengan sangat cepat sekali. Orang-orang menyebutnya dengan Salat Tarawih Secepat Kilat.

Kalau ditilik lebih dalam, orang yang melaksanakan Salat Tarawih dengan secepat kilat itu boleh saja dikatakan meninggalkan rukun salat serta sunnah-sunnah dalam salat. Sebagaimana diketahui bersama bahwa di dalam salat, Syaikh Salim menyebutkan dalam kitab Safinatun Naja-nya, ada rukun salat yang namanya thuma’ninah, yakni berhenti selama kira-kira membaca kalimat ‘Subhanallah’.

فصل: أركان الصلاة سبعة عشر الأول النية الثاني تكبيرة الإحرام الثالث القيام على القادر في الفرض الرابع قرآءة الفاتحة الخامس الركوع السادس الطمأنينة فيه السابع الإعتدال الثامن الطمأنينة فيه التاسع السجود مرتين العاشر الطمأنينة فيه الحادي عشر الجلوس بين السجدتين الثاني عشر الطمانينة فيه الثالث عشر التشهد الأخير الرابع عشر القعود فيه الخامس عشر الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم فيه السادس عشر السلام السابع عشر الترتيب.

Artinya: “Rukun salat itu ada tujuh belas. Pertama, niat. Kedua, takbiratul ihram. Ketiga, berdiri bagi yang mampu. Keempat, membaca surat al-fatihah. Kelima, ruku’. Keenam, thuma’ninah dalam ruku’. Ketujuh, i’tidal. Kedelapan, thuma’ninah dalam i’tidal. Kesembilan, sujud dua kali. Kesepuluh, thuma’ninah dalam sujud. Kesebelas, duduk diantara dua sujud. Kedua belas, thuma’ninah dalam duduk diantara dua sujud. Ketiga belas, tasyahhud akhir. Keempat belas, duduk di tasyahhud akhir. Kelima belas, membaca shalawat saat duduk di tasyahhud akhir. Keenam belas, salam. Dan ketujuh belas, tertib.” (Matan Safinatun Naja, hlm. 52-57)

Baca Juga : 

Syaikh Salim menyebut ada empat kali thuma’ninah yang harus dilakukan oleh musalli dalam setiap rakaatnya dan kesemuanya wajib dilakukan karena thuma’ninah adalah bagian dari rukun salat. Nah, orang yang Salat Tarawihnya secepat kilat itu, sangat jelas meninggalkan rukun salat yang satu ini. Gerakannya cepat sekali, antara ruku’ ke i’tidal saja tidak ada jedanya atau duduk diantara dua sujud juga tidak ada jedanya. Kalau sudah tidak ada jeda, maka tentu musalli meninggalkan thuma’ninah yang termasuk sebagian dari rukun salat. 

Tidak hanya itu, orang yang Salat Tarawihnya secepat kilat juga terlalu terburu-buru dalam membaca surat al-Fatihah sehingga terkesan mengabaikan syarat-syarat al-Fatihah dalam salat. Padahal, Syaikh Salim menjelaskan bahwa syarat-syarat al-Fatihah di dalam salat, salah satunya adalah seorang musalli diharuskan menjaga kesempurnaan semua huruf al-Fatihah beserta tasydid-tasydidnya dan tidak boleh ada kesalahan selama membaca al-Fatihah, apalagi kesalahan tersebut sampai merusak makna dari surat al-Fatihah.

فصل: شروط الفاتحة عشرة الترتيب والموالاة ومراعاة حروفها ومراعاة تشديداتها وأن لا يسكت سكتة طويلة ولا قصيرة يقصد بها قطع القراءة وقراءة كل آياتها ومنها البسملة وعدم اللحن المخل بالمعنى وأن تكون حالة القيام في الفرض وأن يسمع نفسه القراءة وأن لا يتخللها ذكر أجنبي.

Artinya: “Syarat sah al-Fatihah ada sepuluh. Pertama, tertib. Kedua, terus menerus. Ketiga, menjaga semua huruf al-Fatihah. Keempat, menjaga semua tasydid-nya al-Fatihah. Kelima, tidak diam secara lama maupun sebentar apalagi sampai niat memutus bacaan al-Fatihah. Keenam, membaca semua ayat al-Fatihah dan sebagian dari ayatnya adalah basmalah. Ketujuh, tidak ada kesalahan yang sampai merusak makna. Kedelapan, harus dibaca dalam posisi berdiri. Kesembilan, bacaan al-Fatihah harus didengar oleh musalli. Kesepuluh, tidak mencampur bacaan al-Fatihah dengan dzikir lain.” (Matan Safinatun Naja, hlm 60-61).

Kalau bacaan al-Fatihahnya sudah dibaca dengan cepat sekali, maka bisa dipastikan penjagaan musalli terhadap huruf al-fatihah beserta tasydidnya serta penjagaan tidak adanya kesalahan selama membaca al-Fatihah yang sampai merusak makna diabaikan oleh musalli yang salatnya secepat kilat.

Sekarang mari perhatikan gerakan salat musalli yang salatnya secepat kilat. Dalam praktiknya, musalli yang salatnya secepat kilat itu juga tidak menyempurnakan bagaimana seharusnya meletakkan anggota sujud ketika sujud pada tempatnya.

Masih dalam kitab Safinatun Naja, Syaikh Salim menjelaskan anggota sujud terdiri dari tujuh anggota, yaitu: dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua telapak jari-jari kaki. Dari ketujuh anggota itu harus dilakukan secara sempurna oleh musalli, kecuali ada halangan atau udzur.

أعضاء السجود سبعة الجبهة وبطون الكفين والركبتان وبطون أصابع الرجلين.

Artinya: “Banyaknya anggota sujud itu ada tujuh, yaitu: dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua telapak jari-jari kaki.” (Matan Safinatun Naja, hlm. 63).

Problematikanya dalam Salat Tarawih yang dilakukan masyarakat hari ini, khususnya Salat Tarawih secepat kilat itu adalah tidak menyempurnakan kedudukan kedua telapak jari-jari kaki ketika melaksanakan sujud. Bukan telapak dari kedua jari-jari kaki yang diletakkan ke lantai ketika sujud oleh musalli melainkan hanya ujung jari-jari kaki. Bahkan lebih parahnya lagi, kaki musalli ada yang diangkat tidak sampai diletakkan ke lantai secara sempurna.

Tentu hal itu bertentangan dengan syarat-syarat sujud yang dijelaskan oleh Syaikh Salim dalam kitab Safinatun Naja-nya. Syarat sujud yang pertama adalah musalli harus sujud menggunakan tujuh anggota dan salah satu anggota sujud yang tujuh itu adalah kedua telapak jari-jari kaki.

Secara praktiknya, musalli malah tidak menggunakan kedua telapak jari-jari kakinya saat sujud, justru hanya menggunakan ujung kakinya dan yang lebih parah adalah mengangkat jari-jari kakinya tidak sampai disentuhkan ke lantai secara sempurna.

فصل: شروط السجود سبعة أن يسجد على سبعة أعضاء وأن تكون جبهته مكشوفة والتحامل برأسه وعدم الـهوي لغيره وأن لا يسجد على شيئ يتحرك بحركته وارتفاع أسافله على أعاليه والطمأنينة فيه.

Artinya: “Syaratnya sujud itu ada tujuh. Pertama, harus sujud menggunakan tujuh anggota tubuh. Kedua, harus membuka dahi. Ketiga, memberatkan kepala. Keempat, tidak turun kecuali untuk sujud. Kelima, tidak bersujud pada sesuatu yang bisa menyebabkan musalli ikut bergerak. Keenam, mengangkat anggota. Ketujuh, thuma’ninah dalam sujud.” (Matan Safinatun Naja, hlm. 62-63).

Selain meninggalkan thuma’ninah yang termasuk dari bagian rukun salat, syarat-syarat al-Fatihah, dan syarat-syarat sujud, musalli yang Salat Tarawihnya secepat kilat juga meninggalkan sunnah-sunnah salat, yaitu bacaan-bacaan dalam salat seperti bacaan ketika ruku’ atau sujud. Sudah meninggalkan rukun salat, masih juga meninggalkan sunnah-sunnah di dalam salat.

Bagaimana tidak dikatakan meninggalkan bacaan-bacaan salat yang termasuk sunnah-sunnah salat jika salatnya saja sudah secepat kilat. Maka, kapan akan mempunyai waktu untuk membaca bacaan-bacaan salat, seperti membaca subhaana rabbiyal ‘adlziimi wabihamdihi saat ruku’ atau subhaana rabbiyal a’laa wabihamdihi saat sujud? Bacaannya juga sunnah dibaca tiga kali. Maka, kapan musalli yang salatnya secepat kilat itu akan membaca bacaan-bacaan salat? Miris sekali melihat video yang beredar tentang Salat Tarawih dengan secepat kilat itu.

Sangat banyak sekali kejanggalan-kejanggalan Salat Tarawih yang dilakukan dengan secepat kilat. Berdasarkan pemaparan di atas, penulis menilai Salat Tarawih yang dilakukan dengan secepat kilat itu tidak sah karena sudah meninggalkan rukun salat yang juga menjadi penentu sah atau tidaknya salat. Salat akan dikatakan sah apabila syarat dan rukunnya dilaksanakan. Nah, Salat Tarawih secepat kilat itu sudah meninggalkan rukun salat sebagaimana penjelasan di atas. Maka, ketika rukun salat ada yang tidak dilaksanakan tentu salatnya tidak sah.

Salat yang sudah tidak sah artinya adalah batal. Maka, mari laksanakan Salat Tarawih atau salat yang lainnya dengan tetap memperhatikan syarat dan rukun salat serta sunnah-sunnah di dalam salat.

Tidak perlu salat secara terburu-buru, apalagi sampai secepat kilat karena hal itu sangat berpengaruh terhadap sah atau tidaknya salat. Permasalahan diterima atau tidaknya sebuah salat memang hak prerogatifnya Allah SWT, namun jika salatnya sudah tidak memperhatikan syarat dan rukun serta sunnah-sunnah dalam salat, maka tentu Allah SWT tidak akan menerima salat tersebut.

Wallaahu a’lam bis shawaab.


Penulis : Muhlas, Santri Ponpes Miftahul Ulum Tumpeng

Editor : Gufron


Posting Komentar

Berikan Komentar Untuk Artikel ini?

Lebih baru Lebih lama

IKLAN