PBNU Umumkan Pelaksanaan Muktamar NU Ke-34 Di Lampung

Jajaran pengurus PBNU setelah mengumumkan jadwal pelaksanaan Muktamar NU ke-34
Pelaksanaan Muktamar NU Ke-34 yang sebelumnya dinyatakan ditunda karena pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di akhir tahun akhirnya diumumkan jadwal pelaksanaannya.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta melalui surat bernomor 4284/A.I.01/12/2021 memberitahukan kepada PWNU, PCNU, PCINU dan seluruh warga Nahdliyin tentang Pelaksanaan Muktamar NU Ke-34 yang akan dilaksanakan di Lampung.

Baca Juga : 

Dalam surat yang diterbitkan di Jakarta pada Selasa (07/12/2021) itu, PBNU menjelaskan bahwa sehubungan dengan kebijakan penarikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada masa Nataru, PBNU akhirnya memberitahukan jadwal pelaksanaan Muktamar NU Ke-34.

"Penyelenggaraan Muktamar NU Ke-34 adalah sepenuhnya keputusan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama yang dilaksanakan pada 26 September 2021. Adapun waktu pelaksanaannya adalah pada tanggal 18-20 Jumadil Ula 1443 H / 23-25 Desember 2021 M di Provinsi Lampung," tulis PBNU dalam suratnya.

Edaran surat PBNU perihal pelaksanaan Muktamar NU ke-34
Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Muktamar NU Ke-34 ini ditandatangani oleh Pejabat Rais Aam, KH. Miftachul Akhyar, Katib Aam, KH. Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU, Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU, DR. Ir. N. A. Helmy Faishal Zaini.

Dikutip dari akun facebook Teras Kiai Said, terlihat jajaran pengurus PBNU mulai dari Rais Aam, Katib Aam, Ketua Tanfidziyah PBNU dan Sekjen PBNU bergandengan tangan setelah mengumumkan jadwal pelaksanaan Muktamar NU Ke-34 di Lampung.

Dalam postingan tersebut, warga Nahdliyyin diajak untuk bersama-sama mendoakan pelaksanaan Muktamar NU Ke-34 agar berjalan dengan lancar dan sesuai harapan bersama.

"Mohon doanya untuk kelancaran Muktamar yang mandiri, sejuk, berkualitas dan bermartabat," tulisnya, Rabu (08/12/2021).


Pewarta : Muhlas

Editor : Gufron

Posting Komentar

Berikan Komentar Untuk Artikel ini?

Lebih baru Lebih lama

IKLAN