Gus Aab Haramkan Adzan, Hayya Alas Sholah diganti 'Hayya Alal Jihad'

KH Abdullah Syamsul Arifin, Ketua Tanhfidziyah PCNU Jember, (Sumber screenshot video unggahan PCNU Jember)

Umat muslim Indonesia selalu digemparkan oleh para provokator agar terpecah belah. Beberapa bulan lalu muslim di Indonesia dibuat marah oleh seorang seniman asal Prancis yang membuat karikatur Nabi Muhammad SAW. 

Setalah itu dilanjut oleh Emmanuel Macron, Presiden Prancis yang membuat suasana tambah keruh, dengan pernyataan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi terdapat payung hukum yang menaunginya. 

Akhir-akhir ini umat muslim kembali dihebohkan dengan seruan jihad yang termaktub dalam kalimat adzan, yakni lafadz 'Hayya Alas Sholah' (Marilah Sholat) diganti lafadz 'Hayya Alal Jihad' (Marilah berjihad). 

Seruan adzan dengan pergantian lafadz tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya Ketua Tanhfidziyah PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Jember, KH Abdullah Syamsul Arifin.

KH Abdullah Syamsul Arifin, yang kerap disapa dengan Gus Aab mengharamkan terhadap sekelompok orang yang mengganti kalimat 'Hayya Alas sholah' menjadi 'Hayya Alal Jihad'. Hal tersebut, menurutnya tidak mempunyai dasar rujukan yang jelas dan legalitas dari syariat. 

"Itu hukumnya haram karena tidak ditemukan riwayat seperti itu (pergantian lafadz adzan) dari berbagai Hadits yang kami lacak," tegasnya dalam video unggahan PCNU Jember. 

Ulama' asal Jember ini juga menegaskan bahwa lafadz adzan sudah ditentukan, sehingga tidak perlu diganti dengan lafadz-lafadz lain. 

Gus Aab berpesan kepada seluruh Umat Islam, khususnya masyarakat nahdliyin untuk tidak terprovokasi dengan beredarnya video adzan tersebut. 

Baca juga :

"Oleh karena itu kami mengajak kepada warga Nahdliyin untuk tidak terprovokasi, tidak terpancing dan tidak ikut-ikutan menggantikan lafadz adzan dengan seruan tersebut," ungkapnya. 

Dekan Fakultas Tarbiyah ini pun berpesan kepada pihak yang berwajib (Aparat hukum) untuk menelusuri oknum yang telah membuat provokasi itu, bahkan dia mengharapkan pihak berwajib mampu menemukan aktor intelektualnya agar tidak tejadi alat perpecahan. 

"Mari kita jaga persatuan dan kesatuan dengan tetap bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku," pungkasnya. 

Disamping itu, tanggapan terkait adzan juga disampaikan dari laman web AnnajahSidogiri.ID. Tertulis disana , (berhukum makruh) mengucapkan حَيَّ عَلَى خَيْرِ الْعَمَلِ dalam azan dan ikamah, jika kata tersebut diucapkan setelah الْحَيْعَلَتَيْنِ (حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ dan حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ), karena hal itu merupakan syiar dari Syiah Zaidiyah.

Sedangkan menggantikan 'Hayya Ala Sholah dan Hayya Ala Falah' dengan kalimat/ lafadz lain hukumnya tidak sah dan adzannya batal dengan sendirinya. 

"Adapun apabila kata itu (حَيَّ عَلَى خَيْرِ الْعَمَلِ) menggantikan posisi الْحَيْعَلَتَيْنِ (حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ dan حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ), maka azan dan iqamahnya tidak sah, karena meninggalkan satu kalimat saja yang telah ditentukan dalam azan dan iqamah (sebagaimana yang telah disebutkan di atas) itu membatalkan terhadap azan dan iqamah itu sendiri," pada laman web AnnajahSidogiri.ID

Selain Sidogiri, pondok pesantren ternama Jawa Timur, yakni Lirboyo juga menegaskan bahwa hukum mengganti lafadz adzan seperti yang telah disebut di atas hukumnya haram. 

Tertuang dalam laman Facebook pesantren Lirboyo “Dimakruhkan mengumandangkan Hayya ‘ala khairil ‘amal (marilah melakukan amal terbaik) karena termasuk perbuatan bid’ah. Akan tetapi tidak sampai membatalkan adzan dengan syarat tetap melafalkan Hai’alah dua, yaitu Hayya ‘alas sholah dan Hayya ‘alal falah,” (Al-Minhaj al-Qawim, hal. 83).

Dengan demikian, apabila penambahannya sampai mengganti keberadaan lafal “Hayya ‘alas sholah” dan “Hayya ‘alal falah” tersebut, seperti yang ada dalam video yang beredar, maka dapat berkonsekuensi haram. (sumber laman Facebook Pesantren Lirboyo

Dengan demikian semakin jelas bahwa menambah, mengganti atau mengubah lafadz / kalimat adzan yang telah ditentukan tentu telah keluar dari koridor syariat. (*) 


Penulis : Gufron

Editor : Muhlas


Posting Komentar

Berikan Komentar Untuk Artikel ini?

Lebih baru Lebih lama

IKLAN