Macam-macam Hukum Syar’iat yang Harus Diketahui oleh Mukallaf

Ilustrasi (Foto : Tim Kreatif) 
Sebelumnya sudah kita pelajari bahwa ada tiga tanda untuk bisa menentukan seseorang sudah baligh atau tidak. Dari ketiga tanda itu, apabila ditemukan pada diri seseorang, maka orang tersebut akan dikatakan mukallaf.

Setelah resmi dinobatkan sebagai mukallaf, maka secara otomatis orang itu akan mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Seperti shalat, puasa dan lain sebagainya. Artinya, hukum syariat mulai berlaku pada seseorang ketika ia sudah menjadi mukallaf.

Sebelum menjadi mukallaf, hukum syari’at masih belum berlaku. Karena yang dinamakan hukum syari’at adalah ketentuan Allah SWT yang berhubungan dengan perilaku orang mukallaf.

مالحكم الشرعي: خطاب الله المتعلق بفعل المكلف

Artinya: “Apa yang dinamakan hukum syar’i? Adalah ketentuan Allah SWT yang berhubungan dengan perilaku orang mukallaf.

Kemudian, tentu kita bertanya-tanya, mukallaf ini apa dan siapa?

Perlu diketahui bahwa manusia adalah ciptaan Allah SWT yang paling istimewa karena dibekali akal oleh Allah SWT. Dengan akal inilah, manusia akan mampu mengendalikan nafsu. Namun, orang berakal belum cukup untuk dikatakan sebagai mukallaf karena yang dinamakan mukallaf adalah orang yang berakal dan sudah baligh.

مالمكلف: العاقل البالغ

Artinya: “Apa yang dinamakan mukallaf? Adalah orang yang berakal dan sudah baligh.”

Tanda-tanda orang bisa dikatakan baligh bisa dilihat dalam postingan sebelumnya yang berjudul ‘Apa Saja Sih Tanda-tanda Seseorang Bisa Dikatakan Baligh?’.

Selanjutnya, orang mukallaf dalam setiap perilakunya akan dihadapkan dengan beberapa hukum syari’at, yaitu:

Hukum Wajib

Setiap apa pun yang diperintahkan oleh Allah SWT harus dilakukan oleh orang mukallaf. Misalkan, perintah shalat. Seorang mukallaf harus melaksanakan perintah shalat tersebut. Apabila orang mukallaf tidak melakukan perintah shalat tersebut, maka akan mendapatkan dosa dan apabila dilakukan, maka akan mendapatkan pahala.

ماالحكم الواجب: ما يثاب على فعله ويعاقب على تركه

Artinya: “Apa yang dinamakan hukum wajib? Adalah suatu perkara yang apabila dilakukan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan dosa.”

Baca juga :

Hukum Sunnah

Sunnah adalah sesuatu yang sumbernya dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perilaku maupun pengakuan. Misalkan, shadaqah. 

Shadaqah merupakan perilaku yang pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dan orang mukallaf sunnah hukumnya untuk mengikuti perilaku tersebut dengan cara membagikan harta kepada orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin dan semacamnya.

Apabila perilaku sunnah tersebut dilakukan oleh orang mukallaf, maka akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dilakukan, maka tidak akan mendapatkan dosa.

مالحكم السنة: ما يثاب على فعله ولا يعاقب على تركه

Artinya: “Apa yang dinamakan hukum sunnah? Adalah suatu perkara yang apabila dilakukan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak akan mendapatkan dosa.”

Hukum Mubah

Salah satu upaya yang dilakukan oleh manusia untuk bertahan hidup adalah makan dan minum. Semua orang makan dan minum dan itu boleh-boleh saja dilakukan oleh semua kalangan. Baik tua maupun muda dan kaya maupun miskin.

Seorang mukallaf boleh-boleh saja melakukan hal tersebut. Artinya, seorang mukallaf bebas untuk makan ataupun tidak. Karena makan dan minum hukumnya mubah atau boleh-boleh saja dilakukan.

Apabila seorang mukallaf melakukan hal tersebut (makan dan minum), maka tidak akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dilakukan, maka tidak akan mendapatkan dosa.

Perilaku yang hukumnya mubah seperti makan dan minum, bisa saja mendapatkan pahala asalkan diniatkan untuk memperkuat tubuh dalam beribadah pada Allah SWT.

مالحكم المباح: ما لا يثاب على فعله ولا يعاقب على تركه

Artinya: “Apa yang dinamakan hukum mubah? Adalah suatu perkara yang apabila dilakukan tidak akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan, maka tidak akan mendapatkan dosa.”

Hukum Makruh

Misalkan ada orang mukallaf menemukan sebuah barang di jalan, kemudian ia tidak mengetahui barang itu milik siapa, maka makruh hukumnya untuk menggunakan barang tersebut.

Apabila orang mukallaf yang menemukan itu ingin menggunakan barang tersebut, maka harus diumumkan terlebih dahulu di tempat menemukan barang tersebut selama satu tahun. 

Apabila sampai satu tahun tidak ada yang mengakui barang tersebut, maka orang yang menemukan boleh menggunakan barang tersebut.

Apabila barang tersebut digunakan sebelum diumumkan di tempat penemuan barang tersebut selama satu tahun, maka orang mukallaf yang menemukan barang tersebut akan mendapatkan dosa.

Apabila tidak digunakan sampai ada yang mengaku bahwa barang tersebut miliknya, maka orang mukallaf yang menemukan barang tersebut akan mendapatkan pahala.

مالحكم المكروه: ما يثاب على تركه ولا يعاقب على فعله

Artinya: “Apa yang dinamakan hukum makruh? Adalah suatu perkara yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala dan apabila dilakukan, maka akan mendapatkan dosa.”

Baca juga : 

Hukum Haram

Perintah Allah SWT ada yang harus dilakukan dan ada pula yang harus ditinggalkan oleh orang mukallaf. Misalkan, mengonsumsi minuman keras. 

Allah SWT melarang makhluknya untuk mengonsumsi minuman keras. Karena dengan mengonsumsi minuman keras, orang mukallaf akan mabuk. Dan setelah mabuk, orang mukallaf tidak akan terkontrol atau bebas untuk melakukan sesuatu. Seperti berzina dan membunuh.

Apabila orang mukallaf sampai mengonsumsi minuman keras, maka segala perilakunya tidak akan terkontrol dan tentunya akan lupa terhadap Tuhannya. Oleh karena itu, Allah SWT melarang makhluknya untuk mengonsumsi minuman keras.

Apabila orang mukallaf sampai mengonsumsi minuman keras yang dilarang oleh Allah SWT, maka akan mendapatkan dosa dan apabila tidak melakukannya, maka akan mendapatkan pahala.

مالحكم الحرام: ما يثاب على تركه ويعاقب على فعله

Artinya: “Apa yang dinamakan hukum haram? Adalah suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapatkan pahala dan apabila dilakukan, maka akan mendapatkan dosa.”


Penulis : Muhlas, Santri Ponpes Miftahul Ulum Tumpeng

Editor : Gufron

Posting Komentar

Berikan Komentar Untuk Artikel ini?

Lebih baru Lebih lama

IKLAN