Redam Kerumunan di Akhir Tahun, Tanbihul Ghafilien Lakukan Rutinan Secara Virtual

Live streaming Facebook shalawat Tanbihul Ghafilien
Adanya Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bondowoso mendapat respon positif Majelis Dzikir dan Shalawat Tanbihul Ghafilien yang berada di Kecamatan Wringin.

Tidak ingin kehadiran jamaah menyebabkan kerumunan, rutinan dzikir dan shalawat tiap malam Jum'at yang biasanya dihadiri oleh ribuan jamaah akhirnya diadakan secara virtual, Kamis (25/12) malam.

Ketua Pengurus Majelis Tanbihul Ghafilien (TG) Moh Sofyan mengatakan, tidak ingin menambah beban tugas pemerintah, sehingga menghentikan sementara kegiatan yang mengundang kerumunan massa.

Pengambilan gambar Live Streaming shalawat Tanbihul Ghafilien
"Meski situasi pandemi, setiap kegiatan akhir tahun memang menjadi momen yang mudah mengundang kerumunan massa. Ini yang kami antisipasi. Kami menangkap maksud himbauan dari Pemerintah Daerah sebagai langkah meminimalisir penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Komitmen Majelis Tanbihul Ghafilin dilakukan dengan mengubah sementara kegiatan yang biasanya dilakukan secara langsung dialihkan secara virtual. Acara tersebut bisa diikuti dalam akun media sosial Facebook Majelis Tanbihul Ghafilien.

Baca juga :

"Kami menerima himbauan dan harapan dari pihak yang bertanggung jawab terhadap penanggulangan penyebaran Covid-19. Ini sebagai bentuk kepercayaan kami kepada semua aparat yang sedang berjuang sampai detik ini," ungkap KH Musholli Riyadi, MA, Khadimul Majlis TG yang juga dikenal sebagai Kiai Hutan.

Rutinan Majelis Tanbihul Ghafilien di Kecamatan Wringin biasanya mampu menghadirkan ribuan jamaah. Kegiatan ini istiqomah dilakukan setiap Kamis (malam Jumat). Sedangkan di luar malam Jumat dilakukan ketika ada masyarakat yang mengajak untuk bersholawat bersama. (*)


Kontributor: Arik Ubaidillah, Alumni PKPNU 15

Editor : Haris

Posting Komentar

Berikan Komentar Untuk Artikel ini?

Lebih baru Lebih lama

IKLAN